Hak-hak Pasien & Keluarga

  1. Diperlakukan dengan martabat, belas kasih, dan rasa hormat.
  2. Berpartisipasi dalam keputusan yang melibatkan kondisi medis.
  3. Menerima informasi dan penjelasan tentang kondisi medis.
  4. Mengetahui nama dan peran penyedia perawatan kesehatan.
  5. Mendapatkan kerahasiaan dan privasi catatan medis.
  6. Diberitahu tentang mekanisme untuk menyampaikan keluhan.
  7. Menerima konseling keuangan dan perkiraan tagihan.
  8. Diberitahu tentang peraturan rumah sakit yang relevan.
  9. Memiliki nilai, keyakinan, dan kebutuhan agama yang diberikan perhatian layak.
  10. Diberikan privasi selama tinjauan klinis, pemeriksaan, prosedur, dan perawatan.

 

Di Island Hospital Penang, perawatan setiap pasien sangat penting bagi kami. Kami berusaha memberikan
perawatan yang penuh pertimbangan dan hormat. Kami menghormati hak-hak semua pasien kami.
Sebagai imbalannya, kami meminta kerja sama Anda untuk membantu kami memberikan bantuan kepada Anda.

Untuk memastikan bahwa pasien kami menerima layanan perawatan kesehatan terbaik yang berorientasi
pada individu di rumah sakit kami, sebagai imbalan atas perawatan medis dan perhatian
yang diterima, pasien diharapkan berusaha memenuhi tanggung jawab berikut selama tinggal
di rumah sakit atau kunjungan ke klinik:

 

  1. Bekerja sama dengan penyedia perawatan kesehatan untuk mengelola kesehatannya.
  2. Memberikan informasi yang lengkap dan akurat tentang kesehatannya yang mungkin
    diperlukan oleh penyedia perawatan kesehatan, untuk membantu intervensi medis yang akurat,
    termasuk konsultasi bersama (jika ada) dengan profesional kesehatan lainnya atau penyedia
    pengobatan tradisional atau komplementer.
  3. Memastikan bahwa mereka memahami prosedur dan penjelasan yang diberikan oleh dokter.
  4. Menerima semua konsekuensi dari keputusan yang mereka buat sendiri
    atau yang dibuat atas nama mereka.
  5. Menerima tanggung jawab untuk melunasi semua biaya yang timbul dengan segera.
  6. Tidak menyalahgunakan fasilitas kesehatan.
  7. Bertindak dengan cara yang tidak mengganggu kesejahteraan dan hak-hak sesama
    pasien dan staf rumah sakit.
  8. Mematuhi langkah-langkah pencegahan yang diatur oleh Undang-Undang Malaysia.
  9. Menerima langkah-langkah pencegahan yang disahkan oleh Undang-Undang Malaysia.