Hak Khusus Pasien

Hak-hak Pasien

  1. Setiap individu berhak untuk meminta perawatan pertolongan darurat pertama di fasilitas kami.
  2. Setiap pasien akan dirawat dengan menjunjung tinggi adab kesopanan.
  3. Setiap pasien akan dirawat dengan penuh perhatian, penuh pertimbangan, tanpa memihak, penuh rasa hormat dan bermartabat.
  4. Setiap individu akan diberikan hak privasi selama masa pemeriksaan, pengecekan dan pengobatan oleh staf medis kami.
  5. Pasien akan didampingi selama pemeriksaan fisik ataupun pengobatan.
  6. Pasien anak-anak yang dirawat di rumah sakit berhak, sebisa mungkin, untuk didampingi oleh salah satu orang tua atau wali pasien sepanjang perawatan.
  7. Pasien berhak memilih dokter konsultan yang mereka inginkan bila memungkinkan.
  8. Pasien berhak memiliki pendapat atau permintaan yang berbeda dari yang ditawarkan.
  9. Pasien berhak menerima semua informasi dan detail penjelasan tentang kondisinya, pemeriksaannya dan hasil dari pemeriksaan tersebut.
  10. Pasien akan diberikan informasi mengenai estimasi biaya pengobatan, biaya pemeriksaan atau biaya prosedur kesehatan yang akan dijalani.
  11. Pasien yang telah menerima informasi jelas mengenai kondisi kesehatan mereka berhak menerima atau menolak pengobatan lebih lanjut.
  12. 12. Pasien berhak menerima penjelasan yang jelas dan lugas, dengan bahasa yang mudah dipahami, tentang pengobatan atau prosedur kesehatan maupun alternatif kesehatan lain yang ditawarkan. Informasi tersebut juga termasuk kemungkinan terburuk, resiko efek samping, efek setelah pengobatan dan kemungkinan kegagalan prosedur.
  13. Persetujuan pasien harus diperoleh sebelum prosedur dilakukan. Dalam hal pasien adalah anak di bawah umur, persetujuan harus diperoleh dari orang tua atau wali yang sah. Persetujuan pasien harus diperoleh sebelum prosedur dilakukan. Dalam hal pasien adalah anak di bawah umur, persetujuan harus diperoleh dari orang tua atau wali yang sah.
  14. Semua informasi mengenai pasien harus dirahasiakan dan tidak diberitahukan ke siapapun kecuali para petugas medis profesional yang terlibat.
  15. Pasien berhak merasakan nuansa perawatan yang aman, efisien dan cepat selama berada di fasilitas kami.
  16. Pasien berhak didengarkan atas segala keluhan mereka.
  17. Pasien dan keluarganya harus mendapatkan arahan, konseling dan pendidikan yang sesuai tentang perawatan diri, pemberian obat termasuk kemungkinan efek samping dan tindakan pencegahan selama di rumah sakit dan sebelum pulang kembali ke rumah.
  18. Pasien berhak merasakan lingkungan yang aman dan kondusif di semua fasilitas kami.
  19. Pasien harus mendapatkan daftar tagihan saat akan pulang dan semua penjelasan yang diperlukan.
  20. Pasien akan diberikan laporan medis dalam jangka waktu yang wajar sesuai permintaan pasien dan setelah pelunasan pembayaran dilakukan.

 

 

Tanggung Jawab Pasien

Untuk memastikan bahwa semua pasien menerima pelayanan perawatan kesehatan terbaik di rumah sakit kami, sebagai imbalan atas semua perhatian dan perawatan yang kami berikan, pasien kami harapkan untuk melakukan yang terbaik dalam memenuhi tanggung jawab selama menjalani rawat inap di rumah sakit atau selama kunjungan ke klinik kami, termasuk:

 

  1. Bekerja sama dengan penyedia layanan kesehatan untuk mengelola kesehatan pasien.
  2. Memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai kondisi kesehatan pasien yang diminta oleh penyedia layanan kesehatan, oleh karena itu, untuk mendapatkan informasi medis akurat harus mencakup konsultan yang berkompeten (jika ada) dan juga petugas kesehatan profesional lain atau penyedia pengobatan tradisional.
  3. Memastikan bahwa pasien memahami prosedur dan penjelasan yang diberikan oleh dokter.
  4. Menerima segala konsekuensi dari keputusan yang dibuat sendiri atas prosedur kesehatan yang diambil.
  5. Bertanggung jawab memenuhi semua biaya kesehatan yang diperoleh dengan segera.
  6. Tidak menyalahgunakan fasilitas kesehatan.
  7. Mengkondisikan diri agar tidak mengganggu kesejahteraan dan hak pasien lain.
  8. Menerima sanksi yang diberikan jika melanggar sesuai hukum yang berlaku di Malaysia.